Sabtu, 26 Maret 2011

Pengadilan Saddam Hussein

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Saddam Hussein ketika muncul sebelum Pengadilan Khusus Irak pada tanggal 1 Juli 2004.

Pengadilan Saddam Hussein merupakan pengadilan yang dilakukan atas presiden terguling Irak Saddam Hussein oleh Pemerintahan Sementara Irak atas kejahatan terhadap kemanusiaan semasa pemerintahannya.

Otoritas Sementara Koalisi mengusulkan pembentukan Pengadilan Khusus Irak, terdiri atas 5 hakim Irak pada tanggal 9 Desember 2003, untuk mengadili Saddam Hussein dan bantuannya untuk dakwaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.[1]

Pengadilan itu dipandang oleh entitas lain sebagai pengadilan kanguru atau pengadilan tontonan;[2][3][4][5][6] Amnesti Internasional menyatakan bahwa pengadilan itu "tidak wajar"[7], dan Human Rights Watch mencatat bahwa eksekusi Saddam "mengikuti pengadilan cacat dan menandai langkah berarti menjauhi aturan hukum di Irak."[8]

Saddam ditangkap pada tanggal 13 Desember 2003.[9] Saddam tetap dalam tahanan di Camp Cropper, Baghdad, bersama dengan 11 pejabat senior Ba'ath. Perhatian khusus diberikan pada aktivitas-aktivitas pada kampanye berdarah terhadap orang Kurdi di utara selama Perang Iran-Irak, terhadap Syi'ah di selatan pada tahun 1991 dan 1999 untuk meredam pemberontakan, dan di Dujail setelah percobaan pembunuhan yang gagal pada tanggal 8 Juli 1982, selama Perang Iran-Irak. Saddam menegaskan dalam pembelaannya bahwa ia telah dijatuhkan secara tidak sah, dan tetap menjadi Presiden Irak.

Pengadilan pertama dimulai sebelum Pengadilan Khusus Irak pada tanggal 19 Oktober 2005. Dalam kasus ini, Saddam dan 7 terdakwa lainnya diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan memandang pada peristiwa yang berlangsung setelah pembunuhan yang gagal di Dujail pada tahun 1982 (lihat juga pelanggaran HAM di Irak). Pengadilan kedua yang terpisah dimulai pada tanggal 21 Agustus 2006,[10] mendakwa Saddam dan 6 ko-terdakwa atas genosida selama Kampanye Al-Anfal terhadap suku Kurdi di Irak Utara. Saddam juga diadili in absentia untuk peristiwa di masa Perang Iran-Irak dan invasi Kuwait, termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Pada tanggal 5 November 2006, Saddam dijatuhi hukuman mati dengan digantung. Pada tanggal 26 Desember, banding Saddam ditolak dan hukuman mati ditegakkan. Tidak ada banding lanjutan yang diterima dan Saddam diperintahkan dieksekusi dalam 30 hari sejak tanggal itu. Tempat dan waktu hukuman mati dirahasiakan hingga hukuman dilaksanakan.[11] Saddam Hussein dieksekusi dengan digantung pada tanggal 30 Desember 2006.[12] Dengan kematiannya, dakwaan lain digugurkan.

[sunting] Lihat pula

[sunting] Rujukan

[sunting] Pranala luar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com