Perang asia timur raya dicetuskan oleh jepang pada tanggal 8 desember 1941 dan berakhir dengan kekalahan jepang pada 14 Agustus 1945 setelah Amerika mengebom Hiroshima dan Nagasaki. Sehari setelahnya, 15 Agustus 1945, jepang mengumumkan kekalahannya ke seluruh dunia. Namun jauh sebelum itu, para pemimpin kita sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyongsong kemerdekaan, antara lain dibentuknya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat. Dalam rapat-rapatnya seringkali terjadi perdebatan yang sangat alot antara kubu Nasionalis-Islam seperti Prof. Abdul Kahar Muzakkir, K.H. Wachid Hasjim, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, dan kubu Nasionalis-Sekuler yang diwakili Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Supomo, Yamin, dll. Kubu Islam menghendaki agar syariat Islam menjadi dasar konstitusi Indonesia merdeka, sementara kubu sekuler sangat menolaknya. Atas prakarsa Soekarno, dibentuklah subpanitia Sembilan yang khusus membahas kedudukan Islam dalam konstitusi yang diketuai oleh Soekarno sendiri.
Setelah melalui perdebatan yang panjang dan sengit, akhirnya mereka bersepakat terhadap apa yang kelak disebut Piagam Jakarta. Ketika hasil dari subpanitia ini dibawa ke sidang, segera datang serangan dari Latuharhary yang mewakili golongan Kristen dari Maluku. Dia menyatakan keberatan dengan anak kalimat yang menetapkan bahwa para pemeluk Islam harus melaksanakan syariat Islam. Namun keberatan ini ditolak oleh Soekarno. Soekarno menekankan bahwa Piagam Jakarta merupakan kompromi yang dicapai dengan susah payah dan karena itu harus dibiarkan utuh. Dalam rapat selanjutnya pun masih terdapat berbagai perdebatan tentang konstitusi Negara. Namun sangat disayangkan, atas “jasa” moh. Hatta tujuh kata dalam pembukaan UUD yang menyatakan bahwa Umat Islam harus menjalankan syariat Islam tersebut dicoret. Sebagai akibatnya Indonesia menjadi Negara yang murni sekuler sampai hari ini.
Dalam hal ini BPUPKI telah meletakkan dasar yang jelas bahwa piagam Jakarta yang merupakan hasil dari pertimbangan – pertimbangan mengenai kata pengantar Undang-Undang Dasar kita juga akan digunakan sebagai teks proklamasi. Soebardjo pun mengakui hal ini dalam bukunya “Lahirnya Republik Indonesia” hal 108.
Ada beberapa hal yang perlu kita kritisi dari naskah proklamasi yang dibacakan setiap tanggal 17 Agustus itu. Pertama, proklamasi yang dibacakan Soekarno tersebut jelas telah melanggar konsensus yang telah ditetapkan BPUPKI yang menetapkan bahwa Piagam Jakarta harus dijadikan teks proklamasi. Dalih Bung Hatta bahwa pada malam 17 Agustus, “tidak seorang diantara kami yang mempunyai teks yang resmi yang dibuat pada tanggal 22 juni 1945, yang sekarang disebut Piagam Jakarta” (“sekitar proklamasi” hal.49) tentu tidak dapat diterima. Mengapa mereka tidak mengambilnya di rumah beliau di Jln. Diponegoro yang jaraknya cukup dekat? Mereka bisa ke rumah Mayjen Nasimura dan menyempatkan diri untuk berbicara cukup lama, tapi untuk mengambil teks proklamasi yang resmi dan telah disiapkan sejak dua bulan sebelumnya mereka tidak mau?
Sungguh tidak masuk akal jika esok pagi proklamasi akan diumumkan, tapi jam dua malam belum ada teksnya. Dan akhirnya teks itu harus dibuat terburu-buru, ditulis tangan, dan penuh dengan coretan, seolah-olah Proklamasi yang sangat penting bagi sejarah suatu bangsa dibuat terburu-buru tanpa persiapan yang matang. Teks itu juga terlalu pendek hanya terdiri dari dua alinea yang sangat ringkas, hampa, dan tidak aspiratif. Dan seharusnya teks itu ditanda tangani oleh Sembilan orang yaitu: Ir.Soekarno, Moh.Hatta, Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subarjo, K.H. Wahid Hasyim, dan Mr. Muh. Yamin.
Seharusnya disadari bahwa kedudukan syariat Islam bagi kaum Muslim sangat berbeda dengan kedudukan hukum Taurat bagi Kristen, misalnya. Dengan mengikuti ajaran Paulus, kaum Kristen memang kemudian berlepas diri dari hukum Taurat dengan berbagai pertimbangan. Babi, misalnya, juga secara tegas diharamkan dalam Kitab Imamat, 11:7-8. Tetapi, teks Bibel versi Indonesia tentang babi itu sendiri memang sangat beragam, meskipun diterbitkan oleh Lembaga Alkitab Indonesia (LAI). Dalam Alkitab versi LAI, tahun 1968 ditulis: “dan lagi babi… maka haramlah ia kepadamu.” Dalam Alkitab versi LAI tahun 2007, kata babi berubah menjadi babi hutan: “Demikian juga babi hutan… haram semuanya itu bagimu.” Jika dibaca secara literal, maka jelaslah, harusnya babi memang diharamkan. Tetapi, kaum Kristen mempunyai cara tersendiri dalam memahami kitabnya. Menurut Herlianto, Rasul Paulus telah memberikan pengertian hukum Taurat dengan jelas: “Tetapi sekarang kita telah dibebaskan dari hukum Taurat…” (Rm. 7:6). (Herlianto, Syariat Taurat atau Kemerdekaan Injil? Hal. 20).
Pandangan kaum Kristen terhadap hukum Taurat tentu saja sangat berbeda dengan pandangan dan sikap umat Islam terhadap syariat Islam. Sampai kiamat, umat Islam tetap menyatakan, bahwa babi adalah haram. Teks al-Quran yang mengharamkan babi juga tidak pernah berubah sepanjang zaman, sampai kiamat. Karena sifatnya yang final dan universal, maka syariat Islam berlaku sepanjang zaman dan untuk semua umat manusia.
Pandangan dan sikap umat Islam terhadap syariat Islam semacam ini harusnya dipahami dan dihormati oleh kaum Non Islam. Sangat disayangkan, tampaknya, kaum Non Islam di Indonesia masih saja melihat syariat Islam dalam perspektif yang sama dengan penjajah Kristen Belanda dahulu. Padahal. sudah bukan zamannya lagi menuduh kaum Muslimin yang melaksanakan ajaran Islam sebagai “anti-Pancasila”, “anti-NKRI”, dan sebagainya. Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com