Jumat, 27 Februari 2015

(Awal Ramadhan, dunia digemparkan oleh wacana pembakaran Al Quran yang sedang direncanakan oleh sebuah gereja di Florida ) Pembakaran Al Quran: Sebuah Tindakan Tidak Beradab

Tragedi 9/11
Awal Ramadhan, dunia digemparkan oleh wacana pembakaran Al Quran yang sedang direncanakan oleh sebuah gereja di Florida, Amerika Serikat, Dove World Outreach Center. Mereka akan melaksanakan aksinya pada tanggal 11 September 2010, sebagai peringatan tragedi 9/11. Lalu apa hubungannya dengan Al Quran, kitab suci agama Islam? Mereka menganggap bahwa Islam adalah biang dari tragedi 9/11 itu. Menurut mereka pula, Islam adalah agama teroris. Selain itu, mereka juga tidak setuju dengan pembangunan pusat Islam di Ground Zero, dua blok dari bekas WTC.

Miris, mendengar pernyataan mereka. 11 September 2010 adalah hari kedua Idul Fitri 1431H, hari raya bagi umat Islam. Mereka akan menodainya! Mereka akan merusak hari bahagia kita! Lebih parah adalah ketika bulan Ramadhan hampir berakhir, berita itu semakin kencang beredar. Terry Jones, pastor dari Gereja Dove World Outreach Center semakin mantap dengan rencananya. Dia dan jamaahnya akan memulai aksinya pukul 18.00 waktu setempat. Bahkan fakta juga menyebutkan, aksi mereka ini didukung oleh donatur yang pro-Israel. Jadi, sudah jelas siapa yang menjadi dalang acara ini. Reaksi dunia pun bermunculan. Kecaman, hujatan, kritikan, demonstrasi membanjiri Terry Jones dan umatnya. PBB dan Presiden AS, Barack Obama pun mengimbau mereka agar tidak melanjutkan rencana itu. Namun, Jones tetap tak bergeming. Dia akan membatalkan rencananya, asalkan Imam Feisal Abdul Rauf, pemrakarsa proyek pembangunan pusat Islam mau memindahkan lokasi proyeknya, jauh dari New York.

Imam Abdul Rauf dan Terry Jones
Ya Allah, setan jenis apakah yang meracuni pikiran mereka sampai mereka berani menentang-Mu? Mereka sepertinya ingin merasakan penderitaan pasukan Abrahah yang dihujani kerikil dari neraka oleh Allah karena ingin menghancurkan ka’bah. Sekarang versi yang lebih modern, pembakaran kitab suci Al Quran, kitab yang turun pada bulan Ramadhan. Ketika bulan Ramadhan 1431H berakhir, orang kafir Amerika ingin membakarnya. Namun, Allah telah berjanji bahwa Dia akan melindungi Al Quran sampai hari kiamat. Dan ternyata benar. Sungguh berita gembira, Jones membatalkan aksinya! Serta, tak ada kesepakatan antara Jones dan Imam Abdul Rauf tentang proyek pembangunan pusat Islam. Jadi, pembangunan pusat Islam tak akan pindah. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Namun, umat Islam sedunia belum bisa tersenyum sepenuhnya. Ada lagi kelompok lain yang lebih ekstrem, menyobek beberapa lembar Al Quran di depan Gedung Putih! Hanya ada 6 orang yang ikut dalam demonstrasi itu, namun mereka sangat radikal dalam memerangi Islam. Mereka tidak suka ayat Al Quran yang ingin memerangi Yahudi dan Nasrani. Mereka sebenarnya hanya salah paham terhadap Al Quran dan hanya ingin mencari sensasi. Tak ada yang menduga memang, akan ada serangan terhadap Islam dalam bentuk selain pembakaran Al Quran. Ya, kita telah kecolongan. Tidak ada yang mencegah mereka, polisi yang menjaga saja hanya mengawasi jika terjadi kerusuhan.

Sungguh itu suatu tindakan yang tidak beradab. Tindakan mereka justru membuat Amerika Serikat semakin buruk di mata dunia. Mungkin mereka sok benar. Mereka pintar memainkan  emosi para korban tragedi 9/11 agar memusuhi Islam. Dengan aksi pembakaran dan penyobekan Al Quran itu, akan membuat dunia terbuka dan memandang Islam adalah agama teroris. Tapi lihatlah, yang mereka lakukan itu justru membuat mereka sendiri dibenci dunia. Hal ini sesuai dengan yang terdapat dalam Surat Baqarah 11-12:
Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,” mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar

Bayangkan! Amerika Serikat, negara yang menjadi kiblat demokrasi dan penghargaan penuh terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), tidak dapat melindungi HAM kaum muslim di sana. Amerika Serikat, negara yang sangat menjujung tinggi toleransi antarumat beragama. Dove World Outreach Center adalah representasi dari kelompok yang menentang perbedaan dalam agama. Mereka hanya men-generalisasi keburukan dari Islam, padahal dalam Islam tidak pernah diajarkan tentang keburukan. Mereka menganggap bahwa semua orang Islam adalah teroris, padahal tidak demikian. Islam adalah agama yang cinta damai, menjaga penuh hubungan antarumat beragama. Namun, ketika Islam dinodai, wajib bagi umat muslim untuk terus membelanya hingga titik darah terakhir.
“Sesungguhnya semua muslim itu bersaudara”, demikian sabda Rasulullah SAW. Ketika kaum muslim di AS berteriak, reaksi kaum muslim di seluruh dunia pun hadir.

Al Quran adalah kitab yang maha sempurna karena menyempurnakan kitab-kitab yang telah diturunkan oleh Allah sebelumnya. Seperti asas perundang-undangan: “Lex posteriori derogat legi priori” (Undang-undang yang baru mengalahkan undang-undang yang lama). Maka, sejatinya, kita harus percaya kepada isi Al Quran. Juga, tetap harus percaya pada kitab-kitab sebelumnya, Zabur, Taurat, dan Injil. Namun, yang wajib kita laksanakan adalah perintah dari Al Quran, sebagai konsekuensi dari membaca dua kalimat syahadat. Jika mengakui Muhammad sebagai rasul Allah, kita wajib mengimani Al Quran, kitab yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Kita juga wajib menjaganya, jangan sampai ada oknum tertentu yang menodainya.

Menanggapi aksi penghinaan terhadap Al Quran di Amerika itu, wajib bagi kita untuk mengecamnya. Namun, cukup dari sini saja, tidak perlu terbang ke Amerika untuk menghalau aksi mereka. Saat ini pun bisa kita lakukan, yaitu dengan berdoa kepada Allah agar mereka menyadari bahwa tindakan mereka salah dan jika benar terjadi, semoga Allah memberi mereka hukuman. Yakinlah, Allah telah berjanji bahwa Dia akan melindungi Al Quran sampai hari kiamat. Namun, kelompok radikal seperti mereka sangat sulit untuk dinasihati. Biarlah Allah saja yang menghakimi mereka. Manusia vs Allah SWT????? Berani??? Wallahu’alam bissawab.
http://cipukoya.blogspot.com/2010/09/pembakaran-al-quran-sebuah-tindakan.html

Sebuah Sisi Lain: 10 Poin Analisis tentang Kisah Nenek Pencuri Singkong

Beberapa hari yang lalu, saya dikirimi artikel oleh teman, yang isinya tentang jalannya persidangan kasus seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Artikel ini pertama kali diunggah oleh Polres Sidoarjo dalam akun Facebook, kemudian menyebar ke situs-situs lain seperti kaskus dan blog-blog pribadi masyarakat. Demikian artikelnya:

Kasus tahun 2011 lalu di Kab. Prabumulih, Lampung (kisah nyata),…… diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,…. namun manajer PT Andalas kertas (Bakrie grup) tetap pada tuntutannya, agar menjd contoh bg warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, ‘maafkan saya’, ktnya sambil memandang nenek itu,. ’saya tak dpt membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jd anda hrs dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda hrs msk penjara 2,5 tahun, spt tuntutan jaksa PU’.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, smtr hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kpd hadirin.
‘Saya atas nama pengadilan, jg menjatuhkan denda kpd tiap org yg hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorg kelaparan sampai hrs mencuri utk memberi mkn cucunya, sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kpd terdakwa.”
Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termsk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT Andalas kertas yg tersipu malu krn telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media tuk jadi contoh hakim berhati mulia.
Dalam tautan link yang dikirim lewat FB, sudah banyak komentar mengenai kasus tersebut. Namun, sebagian besar komentator bukan orang hukum, sehingga tidak menganalisisnya dari sudut pandang hukum positif. Namun, saya sebagai mahasiswa hukum, tidak gampang percaya dengan kasus tersebut. Hal-hal yang membuat saya heran adalah:
1.   1.  Bahasa yang digunakan dalam artikel tersebut bukan bahasa hukum. “saya atas nama pengadilan”. Majelis hakim itu terdiri dari 3 orang, jadi tidak boleh memutus menggunakan kata “saya”.
2.  2.  Proses beracaranya ngawur, tidak berdasar pada hukum acara pidana. Dalam sidang pada hari yang sama, setelah penuntut umum membacakan requisitor, hakim langsung memutus. Padahal, untuk memutuskan suatu perkara, majelis hakim membutuhkan waktu paling tidak 7 hari untuk bermusyawarah, sehingga banyak pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan hakim supaya putusannya adil.
3.  3.  Apakah nenek tersebut selaku terdakwa, tidak didampingi penasihat hukum? Biasanya, terdakwa yang kurang mampu didampingi oleh penasihat hukum, meskipun tidak ada kewajiban. Yang berkewajiban untuk didampingi penasihat hukum adalah terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Jika terdakwa tidak mampu membayar advokat, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum, yang memberikan bantuan hukumnya secara cuma-cuma. Hal ini penting dalam hal pembelaan. Sebab, terdakwa yang sama sekali tidak mengerti hukum rentan terlanggar hak-haknya.
4. 4.  Putusan akhir kasus tersebut tidak berdasarkan KUHP dan KUHAP. Sesuai Pasal 197 KUHAP, surat putusan pemidanaan harus memuat:
a.   a. Kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, bukan “saya atas nama pengadilan”
b.   b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.
           c.  Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan
   d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa
      e.  Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat surat tuntutan.
     f.  Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
      g.   Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal.
    h.  Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
    i.   Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti
      j.        Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letak kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu.
      k.       Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
      l.         Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.
   Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, akibatnya putusan BATAL DEMI HUKUM, artinya, putusan dianggap tidak pernah ada.
5.  5.  Yang aneh lagi, si hakim memutus "saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda hrs masuk penjara 2,5 tahun, spt tuntutan jaksa PU". Ini sangat melenceng dari KUHP. Bahasa yang digunakan pun bukan bahasa hukum yang biasa digunakan oleh hakim. Di Pasal 30 KUHP, jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan. Lamanya kurungan pengganti paling sedikit adalah satu hari dan paling lama enam bulan. Jika ada pemberatan, paling lama delapan bulan. Dalam kasus tersebut, jelas tidak ada pemberatan, maka paling lama hanya akan mendapat pidana kurungan pengganti denda selama enam bulan. Dalam penjatuhan pidana pada perkara pidana umum, terdakwa hanya dapat dijatuhi satu pidana pokok. Ini pun harus ditegaskan, dijatuhi dengan pidana pokok yang mana (pidana mati, penjara, kurungan, denda), tidak ada alternatif atau memilih hukuman. Perkara yang dijatuhi dua jenis pidana pokok sekaligus hanya dapat diterapkan dalam perkara pidana khusus, misalnya korupsi, pencucian uang, atau narkotika. 
6.  6. Setelah putusan dibacakan oleh hakim, hakim pasti bertanya kepada terdakwa dan penuntut umum apakah terhadap putusan tersebut akan diajukan banding. Sebab, jika dalam 7 hari tidak ada upaya hukum, putusan langsung berkekuatan hukum tetap (in kracht) sehingga langsung bisa dieksekusi. Namun, dalam artikel tersebut, pidana denda langsung dieksekusi padahal putusan belum in kracht. Bahkan, hakim langsung menawarkan alternatif jika denda 1 juta rupiah tidak dibayarkan, harus masuk penjara. Eksekusi atas pidana denda tidak serta-merta langsung bisa diganti dengan pidana kurungan (bedakan pidana kurungan dan penjara). Yang benar menurut Pasal 273 KUHAP, kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut. Jika terdapat alasan kuat denda belum dibayar juga, jangka waktu dapat diperpanjang lagi paling lama satu bulan. Setelah itu, jika tidak mampu membayar denda juga, pidana kurungan pengganti denda dapat dijatuhkan.
7. 7.  Si hakim juga mendenda setiap orang yang hadir dalam persidangan itu sebesar 50 ribu rupiah. Memang hadirin sidang salah apa? Sebagai orang hukum, kita harus berpegang pada asas “Geen Straft Zonder Schuld”, tiada pidana tanpa kesalahan. Adanya kesalahan pun harus dibuktikan dalam persidangan, baru pidana denda atau pidana pokok lain dapat dijatuhkan. Hakim mendenda hadirin sidang tanpa aturan hukum yang jelas. Ini sama saja seperti pungutan liar. Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Inilah yang disebut pajak. Jika tidak tertulis dalam Undang-Undang, namanya iuran dan pungutan liar. Bedanya,  iuran dibayarkan secara sukarela tanpa ada unsur pemaksa dari pihak manapun, sedangkan pungutan liar bersifat memaksa dan tidak diatur dalam undang-undang. Jadi, jika si hakim mendenda hadirin sidang sebesar 50 ribu rupiah, berarti pungutan liar, karena sifatnya memaksa dan tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa jika seseorang menetap di kota tersebut dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, merupakan perbuatan pidana. Ingat asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP: “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.”
8.  8.  Hakim tidak memakai topi toga. Hakim hanya memakai jubah merah hitam. Saya rasa, penulis artikel ini tidak pernah menonton sidang.
9. 9.  Penanganan kasus yang digambarkan dalam artikel tersebut bukan merupakan terobosan hukum. Sebab, terobosan hukum hanya bisa dilakukan jika kebutuhan akan keadilan sudah sangat mendesak tetapi belum ada aturan yang mengatur mekanismenya. Misalnya, terobosan hukum dalam Citizen Law Suit untuk kasus Nunukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Cara-cara yang dilakukan oleh hakim Marzuki bukan berarti mengambil asas diskresi, yaitu bertindak di luar aturan hukum tertulis demi tercapainya keadilan, tetapi pelanggaran atas aturan hukum tertulis itu sendiri. Tentu, dampaknya akan kontraproduktif dengan tujuan kepastian hukum yang adil. Aturan tentang proses beracara di pengadilan sudah ditentukan dalam KUHAP. Ingat, Indonesia menganut sistem hukum civil law, yaitu sumber hukum utamanya adalah peraturan perundang-undangan / peraturan tertulis.
1010. Untuk hal-hal mengganjal di luar bidang hukum, saya juga menemukannya. Prabumulih itu letaknya di Sumatera Selatan, bukan Lampung. Selain itu, tidak ada media yang meliputnya.
Kesimpulan: saya menyatakan bahwa artikel ini HOAX dan penulis artikel bukan orang hukum.
Demikian analisis saya mengenai artikel yang menghebohkan itu. Semoga mencerahkan. Terlepas dari benar atau tidaknya artikel tersebut, kita bisa mengambil hikmahnya. Ini adalah tamparan bagi para penegak hukum, yang hanya mengedepankan kepastian hukum tanpa memperhatikan keadilan dan kemanfaatan. Semoga kondisi hukum lebih baik. Bangunlah, mahasiswa hukum yang sedang merintis ilmu hukum! Hukum harus segera disembuhkan!
cipukoya.blogspot.com/2012/03/10-poin-analisis-tentang-kisah-nenek.html

Inilah Sinopsis Lengkap Shakuntala

Pada ingin tau sama serial Shakuntala yang iklannya di ANTV sangat membuat penasaran itu. Berikut cerita sinopsis lengkap Shauntala.
Shakuntala utu2
Shakuntala lahir dari Sage Vishwamitra dan bidadari Menaka. Menaka datang atas perintah Raja Surga,Indra, untuk mengalihkan perhatian Vishwamitra dari meditasinya. Menaka berhasil menggoda Vishwamitra, dari hubungan mereka itu lahirlah seorang putri.
Vishwamitra tidak terima dan marah, karena semua semedinya sebagai kebajikan
orang suci yang telah dijalani selama bertahun-tahun, menjadi sia-sia belaka hanya karena mengikuti nafsu sesaat. Ia memilih menjauh dari Menaka dan anak yang telah dilahirkannya, untuk kembali melanjutkan semedinya.
Menaka juga harus kembali ke surga dan ia tidak bisa membawa anaknya serta, maka dia meninggalkan putrinya itu di hutan. Anak yang baru lahir itu kemudian ditemukan oleh Resi Kanva. Resi melihat bayi itu sedang dikelilingi oleh burung Shakunta. Makanya bayi perempuan itu ia beri nama Shakuntala, kemudian mengangkatnya menjadi anaknya.
Shakuntala dan Raja Dushyant
Raja Dushyant bertemu Shakuntala pertamakali saat sedang berburu bersama pasukannya di hutan. Ia mengejar rusa jantan yang terluka oleh senjatanya jauh kedalam hutan. Di dalam hutan itulah ia melihat Shakuntala. Keduanya saling jatuh cinta, kemudian menikah menurut pernikahan Gandharva. Ia juga memberikan cincin pernikahan kepada Shakuntala, dan meminta Shakuntala untuk menjaganya.
Walau dimabuk cinta, Raja Dushyant tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawabnya sebagai raja. Ia kembali ke kerajaannya dan berjanji untuk menjemput dan membawa Shakuntala secepatnya.
Shakuntala yang ditinggalkan sesaat setelah menjadi pengantin baru, menghabiskan waktunya dengan melamunkan suaminya itu. Ia melamun sepanjang hari dan kurang peduli dengan sekitarnya.
Suatu hari, seorang resi yang kuat, Durvasa, datang berkunjung. Shakuntala yang sedang tenggelam dalam pikirannya tentang Raja Dushyant tidak menyambut resi itu dengan baik. Resi Durvasa murka melihat ketidak sopanan Shakuntala. Ia kemudian mengutuk Shakuntala, “Orang yang diimpikan Shakuntala akan melupakannya dan tidak akan ingat sama sekali kepadanya”.
http://dizaz.me/2015/01/19/cerita-sinopsis-lengkap-shakuntala/