ARTIKEL PILIHAN

GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Agama Islam Segalanya: Keadilan Islam Dalam Keragaman dan Perbedaan

Written By Situs Baginda Ery (New) on Kamis, 03 Oktober 2013 | 22.17

by: http://hizbut-tahrir.or.id/2012/12/06/keadilan-islam-dalam-keragaman-dan-perbedaan/

Tindak kekerasan yang melibatkan umat Islam sering oleh kelompok liberal dijadikan alasan untuk menstigma kaum Muslim sebagai entitas yang paling tidak bisa toleran dengan penganut keyakinan lain. Stigma ini sejatinya untuk membenarkan pandangan sesat kaum liberal yang menyatakan bahwa munculnya kekerasan di dunia Islam disebabkan adanya “truth claim” dan “fanatisme”. Menurut mereka, selama umat Islam masih berpegang teguh pada truth claim dan sikap fanatic terhadap agamanya, maka budaya kekerasan akan terus melekat pada diri kaum Muslim. Untuk itu, agar umat Islam bisa bersikap toleran terhadap penganut keyakinan lain, truth claim dan fanatisme harus dihapuskan dengan cara “menyakini kebenaran agama lain” dan memaknai istilah-istilah keagamaan yang berpotensi melahirkan radikalisme—seperti Islam, kafir, jihad, taghut, serta amar makruf nahi mungkar—dengan makna baru yang lebih toleran (sejalan dengan pluralisme-liberalisme). Dengan cara inilah, menurut mereka, kekerasan di Dunia Islam bisa dihilangkan.
Pandangan seperti di atas jelas-jelas keliru dan menyesatkan. Alasannya, ide penghapusan truth claim dan toleransi tanpa batas lahir dari paham sekulerisme-liberalisme dan tidak berhubungan sama sekali dengan Islam. Setiap keyakinan dan gagasan yang tegak di atas akidah selain Islam terkategori keyakinan dan gagasan kufur yang wajib diingkari. Selain itu, gagasan tersebut bertentangan dengan nash-nash qath’i yang menyatakan bahwa agama yang diridhai Allah SWT hanyalah Islam. Selain Islam adalah kekufuran dan kesesatan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglFiK5DhF6Yp4tQDNkFAFOB6F9lYNiJwVdkPZvyRN8QDZlCeyIXZUb-AF3Hy5BqdxvDBIRa9EbIDODaWQURhSjZwEYNctkOkR-uCrmHTnGyCFi5DNMCGMYDnVfPZFmkEGws_5wiHHrkuZP/s1600/Unity.jpg 
Islam memandang keragaman agama, keyakinan, suku, ras dan bahasa sebagai perkara yang alami dan lumrah. Islam tidak berusaha menghapus keragaman tersebut dengan cara memaksa semua orang untuk meninggalkan agama dan keyakinan mereka. Islam dengan tegas melarang seorang Muslim memaksa orang kafir memeluk agama Islam. Islam hadir untuk mengatur keragaman (pluralitas) yang ada di tengah-tengah masyarakat agar terbina kerukunan dan sikap saling menghargai satu dengan yang lain. Tidak hanya itu, Islam pun menyeru manusia meninggalkan keyakinan dan sistem hidup kufur, menuju agama Islam yang lurus.
Berkaitan dengan toleransi, Islam menggariskan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
1.     Islam tidak akan pernah mengakui kebenaran agama dan keyakinan selain Islam. Seluruh keyakinan dan agama selain Islam adalah kekufuran. Demokrasi, pluralisme, sekularisme, liberalisme dan semua paham yang lahir dari paham-paham tersebut adalah kekufuran. Begitu pula agama Yahudi, Kristen, Hindu, Budha, kebathinan, dan lain sebagainya; semuanya adalah kekufuran. Siapa saja yang menyakini agama atau paham tersebut, baik sebagian maupun keseluruhan, tidak ragu lagi, ia adalah kafir. Jika pelakunya seorang Muslim, maka ia telah murtad dari agama Islam. Tidak ada toleransi dalam perkara semacam ini.
2.     Tidak ada toleransi dalam perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh dalil-dalil qath’i, baik menyangkut masalah akidah maupun hukum syariah. Dalam perkara akidah, Islam tidak pernah toleran terhadap keyakinan yang bertentangan pokok-pokok akidah Islam seperti: ateisme, politeisme, Al-Quran tidak lengkap, adanya nabi dan rasul baru setelah wafatnya Nabi saw, pengingkaran terhadap Hari Akhir dan semua hal yang berkaitan dengan Hari Akhir, dan lain-lain. Adapun dalam persoalan hukum syariah contohnya adalah menolak kewajiban shalat, zakat, puasa, jilbab bagi Muslimah, dan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan berdasarkan dalil qath’i.
3.     Islam tidak melarang kaum Muslim untuk berinteraksi dengan orang-orang kafir dalam perkara-perkara mubah seperti jual-beli, kerjasama bisnis, dan lain sebagainya. Larangan berinteraksi dengan orang kafir terbatas pada perkara yang dilarang oleh syariah, seperti menikahi wanita musyrik –kecuali ahlul kitab, menikahkan wanita Muslimah dengan orang kafir, perwalian, dan lain sebagainya. Ketentuan ini tidak bisa diubah dengan alasan toleransi.
4.     Ketentuan-ketentuan di atas tentu tidak menafikan kewajiban kaum Muslim untuk berdakwah dan berjihad melawan orang-orang kafir di mana pun mereka berada. Hanya saja, pelaksanaan dakwah dan jihad harus sejalan dengan syariah. Orang kafir yang hidup di Negara Islam dan tunduk terhadap kekuasaan Islam, dalam batas-batas tertentu diperlakukan sebagaimana kaum Muslim. Hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Daulah Islamiyah sama dengan kaum Muslim. Harta dan jiwa mereka dilindungi. Siapa saja yang berusaha menciderainya, baik Muslim maupun kafir, akan mendapatkan sanksi. Adapun terhadap kafir harbi, maka hubungan dengan mereka adalah hubungan perang. Seorang Muslim dilarang berinteraksi dalam bentuk apapun dengan kafir harbi fi’lan, semacam Amerika Serikat, Israel, dan lain sebagainya.
Inilah ketentuan syariat yang berhubungan dengan toleransi. Adapun dalam kaitannya dengan tindak kekerasan, Islam telah menggariskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.     Tindakan kekerasan di dalam Islam bukanlah sesuatu yang tercela atau harus dihindari, asalkan sebab dan syaratnya telah dipenuhi. Tindakan kekerasan seperti jihad, pemukulan edukatif, qishash, dan lain sebagainya, dilakukan secara selektif, tidak sembarangan dan asal-asalan. Misalnya, ketika negeri Islam diinvasi tentara-tentara kafir, kaum Muslim diperintahkan mengangkat senjata mengusir mereka. Begitu pula tatkala penguasa (Khalifah) telah menampakkan kekufuran nyata, seperti mengubah sendi-sendi Islam, menerapkan hukum kufur, dan lain sebagainya, maka kaum Muslim diperintahkan menggulingkan khalifah dan mengangkat senjata melawan mereka jika mampu dan tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar. Ketika seorang istri melakukan pembangkangan, seorang suami dibenarkan untuk memukul dia dengan pukulan yang bersifat edukatif, bukan untuk menyakiti atau menganiaya. Dalam keadaan seperti ini, seorang Muslim dibenarkan melakukan tindakan kekerasan.
2.     Dalam konteks penyebaran dakwah Islam, Islam mengedepankan dialog argumentatif, dan menjauhi sejauh-jauhnya tindakan kekerasan. Jihad dan qital adalah instrumen yang digunakan untuk melenyapkan halangan dakwah Islam, tetapi bukan metode untuk “mengislamkan seseorang”. Islam tidak memaksa penduduk negeri-negeri yang ditaklukkan untuk masuk ke dalam agama Islam, kecuali orang-orang musyrik di Jazirah Arab. Khusus untuk musyrik Arab, mereka hanya diberi dua pilihan, yakni masuk Islam atau diperangi (jika masih berdiam diri di Jazirah Arab). Yang diminta dari penduduk negeri-negeri yang ditaklukkan adalah ketundukan pada kekuasaan Islam. Adapun untuk mengislamkan seseorang, Islam menggu-nakan cara maw’izhah hasanah, hikmah dan dialog argumentatif. Selain itu, penerapan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat yang mampu menciptakan kesejahteraan, keadilan dan rasa aman merupakan da’wah bil hal yang menjadikan orang-orang kafir tertawan hatinya untuk masuk ke dalam agama Islam.
3.     Islam menentang semua bentuk kekerasan yang dilakukan tanpa ada alasan syar’i. Bahkan Islam telah menetapkan sanksi yang sangat keras bagi siapa saja yang berusaha menciderai jiwa dan harta seseorang, baik Muslim maupun non-Muslim.
4.     Khalifah atau wakilnya saja yang secara syar’i berhak dan absah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim, seperti hukuman mati bagi orang yang murtad (hudud), jinayat, dan ta’zir. Selain Khalifah dan wakilnya dilarang menjatuhkan sanksi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran,
Sikap Khalifah dan Umat Islam Terhadap Kemungkaran
Seorang Muslim, baik penguasa maupun rakyat, tidak diperkenankan toleran terhadap kekufuran dan kemaksiatan, apapun bentuknya. Kekufuran dan kemaksiatan harus dilenyapkan. Hanya saja, Islam tidak memaksa orang-orang kafir untuk masuk ke dalam agama Islam. Adapun seorang Muslim yang melakukan tindak kemaksiatan, maka ia akan mendapatkan sanksi sejalan dengan ketetapan syariah. Penjatuhan sanksi bagi pelanggar dengan potong tangan, perang, rajam, dan sebagainya, merupakan perkara lumrah yang diakui dalam perspektif Islam. Pengingkaran orang-orang kafir terhadap hukum-hukum Islam, khususnya yang berkenaan dengan jihad, hudud, jinayat, dan sebagainya tidak berarti sama sekali.
Perlakuan Khilafah atas orang-orang kafir dapat dirinci sebagai berikut;
a.     Mereka tidak dipaksa untuk meninggalkan agama dan keyakinannya. Mereka dibiarkan menyakini dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Khalifah tidak akan memaksa mereka untuk beribadah sesuai dengan peribadahan Islam seperti shalat, nikah, puasa, zakat, dan lain sebagainya.
b.     Orang-orang kafir yang melakukan tindak pelanggaran seperti perzinaan, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dan lain-lain, maka mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan syariah Islam. Khalifah akan merajam orang kafir yang berzina, memotong tangan orang kafir yang melakukan pencurian, dan sebagainya. Khalifah bisa saja memenjara orang kafir yang melakukan kecurangan, penipuan, dan penggelapan. Dalam konteks seperti ini, mereka diperlakukan sama dengan orang Muslim.
c.     Terhadap kaum zindiq seperti orang menyebarkan ajaran sesat, mengaku dirinya nabi dan rasul, dan mempropagandakan pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan akidah Islam—seperti menolak al-Quran dan as-Sunnah, mendewakan Sahabat, ataupun menolak ajaran-ajaran Islam yang qath’i—baik sebagian maupun keseluruhan—maka mereka akan diperangi jika pelakunya adalah orang Muslim. Sebab, mereka telah murtad dari agama Islam dan wajib diperangi. Selain itu, ia telah memecah-belah kesatuan umat Islam melalui pemikiran-pemikiran yang sesat. Ini adalah perlakuan Khilafah terhadap orang zindiq yang pertama kali melakukan kezindiqan. Jika seseorang sejak kecil mengikuti keyakinan sesat yang diajarkan oleh kedua orangtuanya, maka orang tersebut tidak dianggap murtad dari agama Islam. Status orang tersebut adalah orang kafir, dan akan diperlakukan seperti orang-orang kafir lainnya. Ia tidak boleh diperangi dengan alasan murtad dari agama Islam. Pasalnya, ia sejak kecil telah memeluk keyakinan sesat tersebut sehingga tidak dianggap murtad dari agama Islam. Orang-orang seperti ini dianggap sebagai orang kafir dan diperlakukan sebagai orang kafir. Namun, jika ia mengaku-mengaku dan mempropagandakan dirinya sebagai orang Muslim, mereka dianggap zindiq, dan bisa dihukum mati jika tidak menghentikan perbuatannya. Orang seperti ini dianggap melakukan perbuatan memecah-belah kesatuan umat Islam, dan merusak kesucian akidah Islam.
d.     Khilafah Islam adalah negara yang menjalankan dakwah Islam. Meskipun ia mengakomodasi semua kemajemukan yang ada di wilayahnya, bukan berarti tidak melakukan aktivitas dakwah. Oleh karena itu, Khilafah tidak akan mengizinkan pembangunan tempat-tempat peribadahan non-Muslim, atau memasukkan ajaran-ajaran kufur ke dalam kurikulum pendidikan negara. Khilafah Islam juga tidak akan menyediakan guru-guru non-Muslim untuk mengajar di sekolah-sekolah resmi negara. Semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah, termasuk penyediaan tempat-tempat ibadah, Khilafah Islam tidak akan turut campur, atau memberikan dukungan dan bantuan. Pasalnya, seorang Muslim dilarang melibatkan diri dalam peribadahan orang kafir, termasuk membantu terlaksananya ibadah-ibadah orang kafir. Jika dilakukan, sama artinya telah menolong kekufuran. Tindakan ini dilakukan sebagai wujud dakwah Islam yang diselenggarakan oleh negara. Hanya saja, dalam kedudukannya sebagai warga negara Khilafah Islam, hak dan kewajiban mereka dijamin sepenuhnya oleh negara, tanpa ada pengecualian. Mereka berhak mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan tempat tinggal yang layak.
Demikianlah, Islam telah menggariskan sejumlah ketentuan yang lebih adil dan toleran dalam batas-batas rasional dan syar’i. Ketentuan Islam menyangkut pluralitas tentu saja jauh unggul dibandingkan apa yang dipropagandakan kelompok plural-liberalis yang sejatinya adalah cecunguk-cecunguk kaum imperialis dan pelanggar HAM nomor wahid.
WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy; (Penulis adalah Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia)]
22.17 | 0 komentar | Read More

KONSEP KEADILAN DALAM AL-QURAN (sebuah telaah al-adaabi wal ijtimaa`I)

by: http://www.duriyat.or.id/artikel/keadilan.htm
Allah berfirman dalam Al-quran: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pengajaran".( QS An-Nahl{16}: 90)

Dalam kitab suci Al-Quran digunakan beberapa term/istilah yang digunakan
untuk mengungkapkan makna keadilan. Lafad-lafad tersebut jumlahnya banyak
dan berulang-ulang. Diantaranya lafad "al-adl" dalam Al-quran dalam berbagai bentuk terulang sebanyak 35 kali. Lafad "al-qisth" terulang sebanyak 24 kali. Lafad "al-wajnu" terulang sebanyak 23 kali. Dan lafad "al-wasth" sebanyak 5 kali (Muhamad Fu`ad Abdul Bagi dalam Mu`jam Mupathos Lialfaadhil Qur`an).

Dr. Hamzah Yakub membagi keadilan-keadilan menjadi dua bagian. 
Adil yang berhubungan dengan perseorangan dan adil yang berhubungan dengan kemasyarakatan. 
      Adil perseorangan adalah tindakan memihak kepada yang mempunyai hak, bila seseorang mengambil haknya tanpa melewati batas, atau memberikan hak orang lain tanpa menguranginya itulah yang dinamakan tidak adil. 
http://images02.olx.co.id/ui/11/43/33/1314031047_241164033_1-Gambar--Guru-privat-al-quran-dan-agama-Islam.jpg      Adil dalam segi kemasyarakatan dan pemerintahan misalnya tindakan hakim yang menghukum orang-orang jahat atau orang-orang yang bersengketa sepanjang neraca keadilan. Jika hakim menegakan neraca keadilanya dengan lurus dikatakanlah dia hakim yang adil dan jika dia berat sebelah maka dipandanglah dia zalim. Pemerintah dipandang adil jika dia mengusahakan kemakmuran rakyat secara merata, baik di kota-kota maupun di desa-desa.

Allah berfirman dalam Al-Quran: "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang menegakan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap satu kaum, mendorong untuk kamu berbuat tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan". (Al-Maidah [5] : 8)

Keadilan adalah ketetapan Allah bagi kosmos atau alam raya ciptaan-Nya, karena menurut ajaran Islam keadilan adalah prinsip yang merupakan hukum seluruh hajat raya. Oleh karenanya melanggar keadilan adalah melanggar hukum kosmos dan dosa ketidak adilan akan mempunyai dampak kehancuran tatanan masyarakat manusia. (Nurcholish Majid).

Sebagai gambaran dari keadilan Rasululah saw memberi contoh kepada
kita, kalau beliau ingin pergi jauh beliau undi antara isteri-isterinya. Siapa
yang kena undian maka itulah yang dibawanya. Sebagai kepala negara dan
hakim, beliau selalu menerapakan keadilan dengan betul, hingga beliau
pernah menyatakan: "Jika sekiranya Fatimah binti Muhamad mencuri, niscaya aku potong tangannya". (HR. Bukhori).

Ada beberapa faktor yang menunjang keadilan, diantaranya:
a. Tentang di dalam mengambil keputusan. Tidak berat sebelah dalam tindakan
karena pengaruh hawa nafsu, angkara murka ataupun karena kecintaan kepada seseorang. Rasululah saw dalam salah satu sabdanya mengingatkan agar
janganlah seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah. Emosi yang tidak stabil biasanya seseorang tidak adil dalam putusan.
b. Memperluas pandangan dan melihat persoalannya secara obyektif.
Mengumpulkan data dan fakta, sehingga dalam keputusan seadil mungkin.

Jika adil adalah sifat dan sikap Fadlilah (utama) maka sebagai kebalikannya
adalah sikap zalim. Zalim berarti menganiaya, tidak adil dalam memutuskan
perkara, berarti berat sebelah dalam tindakan, mengambil hak orang lain
lebih dari batasnya atau memberikan hak orang lain kurang dari semestinya.
Sikap zalim itu diancam Allah dalan firmannya: "Tidakkah bagi orang zalim itu sahabat karib atau pembela yang dapat ditakuti". (Al-mu`min : 18).

Dalam ayat lain Allah berfirman lagi : "Dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun".(Ali Imran[3] : 192).

Dalam hal ini, ahli-ahli akhlak mengemukakan hal-hal yang mendorong seseorang berlaku zalim:
a. Cinta dan benci. Barang siapa yang mencintai seseorang, biasanya ia berlaku berat sebelah kepadanya. Misalnya orang tua yang karena cinta kepada anak-anaknya, maka sekalipun anaknya salah, anak itu dibelanya. Demikian pula kebencian kepada seseorang, menimbulkan satu sikap yang tidak lagi melihat kebaikan orang itu, tetapi hanya menonjolkan kesalahannya.
b.  Kepentingan diri sendiri. Karena perasaan egois dan individualis, maka
keuntungan pribadi yang terbayang menyebabkan seseorang berat sebelah,
curang dan culas.
c.  Pengaruh luar. Adanya pandangan yang menyenangkan, keindahan pakaian,
kewibawaan, kepasihan pembicaraan dan sebagainya dapat mempengaruhi
seseorang berat sebelah dalam tindakannya. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat
menyilaukan perasaan sehingga langkahnya tidak obyektif.

Oleh karena itulah, bisa disimpulkan bahwa keadilan dan kezaliman bisa muncul karena adanya beberapa faktor, diantaranya:
a. Kondisi orang tersebut pada saat itu
b. Luas dan sempitnya pengetahuan yang dimiliki
c. Latar belakan cinta dan benci
d. Terdorong oleh kepentingan sendiri atau golongan
e. Adanya pengaruh dari luar (extern)

Rupanya itulah yang bisa saya sampaikan pada tulisan kali ini semoga kitas emua selalu dijaga oleh Allah selalu bisa berbuat adil dan selalu  terhindar dar  kezaliman.


Nurjaeni
Pengasuh Pondok Pesantren AlQuran & Teknologi DURIYAT MULIA, Bandung
22.15 | 0 komentar | Read More

PAI (Pendidikan Agama Islam) SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

by: http://sitinuralfiah.wordpress.com/bahan-ajar-2/sumber-sumber-hukum-islam/
Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW
http://nevaeda.student.umm.ac.id/files/2010/07/vi2.gif
Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.
A. Al Qur’an
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.
  1. Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
  2. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
  3. Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
  4. Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Isi kandungan Al Qur’an
Isi kandungan Al Qur’an dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.
1. Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
2. Segi Kualitas
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
  1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
  2. Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
  3. Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.
Bila ditinjau dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:
  1. Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.
  2. Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.
Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:
  1. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan
  2. Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib
  3. Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah
  4. Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas
  5. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.
  6. Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq dan sedekah.
Ketetapan hukum yang terdapat dalam Al Qur’an ada yang rinci dan ada yang garis besar. Ayat ahkam (hukum) yang rinci umumnya berhubungan dengan masalah ibadah, kekeluargaan dan warisan. Pada bagian ini banyak hukum bersifat ta’abud (dalam rangka ibadah kepada Allah SWT), namun tidak tertutup peluang bagi akal untuk memahaminya sesuai dengan perubahan zaman. Sedangkan ayat ahkam (hukum) yang bersifat garis besar, umumnya berkaitan dengan muamalah, seperti perekonomian, ketata negaraan, undang-undang sebagainya. Ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan masalah ini hanya berupa kaidah-kaidah umum, bahkan seringkali hanya disebutkan nilai-nilainya, agar dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.
B. Hadits
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß™§9$# çnrä‹ã‚sù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4
Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah rasulnya”. (HR Imam Malik)
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.
  1. Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedunya (Al Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya : (lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)
Ayat diatas juga diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan berdusta.
  1. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oelh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
    Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)
Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:
اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَ دَمَانِ, فَامَّا الْمَيْتَتَانِ : الْحُوْتُ وَالْجَرَادُ, وَاَمَّا
الدَّمَانِ : فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالِ ( رواه ابن الماجه و الحاكم)
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah)
  1. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
    طُهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلِغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يُغْسِلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلَهِنَّ بِالتُّرَابِ ( رواه مسلم و هحمد و هبو داود و البيهقى)
Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
  1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
  2. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
  3. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
  1. Rawinya bersifat adil
  2. Sempurna ingatan
  3. Sanadnya tidak terputus
  4. Hadits itu tidak berilat, dan
  5. Hadits itu tidak janggal
C. Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukumdengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits.
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:
  1. mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
  2. memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
  3. mengetahui soal-soal ijma
  4. menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجَرَانِ وَ اِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ ( رواه البخارى و مسلم )
Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)
Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
…اِخْتِلاَ فِ اُمَّتِيْ رَحْمَةٌ (رواه نصر المقدس)
Artinya: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr Al muqaddas)
Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kese[akatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasuknya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59)
Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
  1. Dasar (dalil)
  2. Masalah yang akan diqiyaskan
  3. Hukum yang terdapat pada dalil
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Bentuk Ijtihad yang lain
  • Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum atau unutk kepentingan keadilan
  • Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
  • Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara kongkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits
  • Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
  • Al ‘Urf, ialah urursan yang disepakati oelh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya
  • Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.
D. Pembagian Hukum dalam Islam
Hukum dalam Islam ada lima yaitu:
  1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mebgerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa
  2. Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa
  3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala, sebagaiman dijelaskan oleh nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya yang artinya:
    Jauhilah segala yang haram niscaya kamu menjadi orang yang paling beribadah. Relalah dengan pembagian (rezeki) Allah kepadamu niscaya kamu menjadi orang paling kaya. Berperilakulah yang baik kepada tetanggamu niscaya kamu termasuk orang mukmin. Cintailah orang lain pada hal-hal yang kamu cintai bagi dirimu sendiri niscaya kamu tergolong muslim, dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.
Dalil fiqih adalah Al Qur’an, hadits, ijma’ mujtahidin dan qiyas. Sebagian ulama menambahkan yaitu istihsan, istidlal, ‘urf dan istishab.
Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam.
  1. Hukum yang diambil dari nash yang tegas, yakni adanya dan maksudnya menunjukkan kepada hukum itu
    Hukum seperti ini tetap, tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorangpun berhak membantahnya. Seperti wajib shalat lima waktu, zakat, puasa, haji dan syarat syah jual beli dengan rela. Imam syafi’ie berpendapat apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT, pada suatu kejadian, setiap muslim wajib mengikutinya.
  2. Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
    Dalam hal seperti ini terbukalah jalan mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya. Umpamanya boleh atau tidakkah khiar majelis bagi dua orang yang berjual beli, dalam memahami hadits:
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقاً
Dua orang yang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah. Kata “berpisah” yang dimaksud dalam hadits ini mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijab dan kabul. Sperti wajib menyapu semua kepala atau sebagian saja ketika wudhu’, dalam memahami ayat:
Artinya: “Dan sapulah kepalamu” (QS Al Maidah : 6)
Juga dalam memahami hadits tidak halal binatang yang disembelih karena semata-mata tidak membaca basmalah.
مَا اَنْهَرَ الدَّ مَ وَ ذُ كِرَ اِسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
Alat apapun yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan padanya nama Allah.
  1. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qa’i (pasti) maupun zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya
    Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim. Di sini tidak ada jalan untuk ijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui untuk menjalankannya. Karena hukum yang telah disepakati oleh mujtahdidin itu adalah hukum untuk seluruh umat, dan umat itu menurut Rasulullah SAW tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat. Mujtahidin merupakan ulil amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah SWT menyuruh hambanya menaati ulil amri. Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui bahwa pada huku itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin. Bukan hanya semata-mata hanyan didasarkan pada sangkaan yang tidak berdasarkan penelitian.
  2. Hukum yang tidak ada dari nas, baik qat’i ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu. Seperti yang banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih mazhab. Hukum seperti ini adalah hasil pendapat seorang mujtahid. Pendapat menurut cara yang sesuai denngan akal pikirannya dan keadaan lingkungannya masing-masing diwaktu terjadinya peristiwa itu. Hukum-hukum seperti itu tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauannya masing-masing. Maka mujtahid dimasa kini atau sesduahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain. Sebagaimana mujtahid pertama telah memberi (menetapkan) hukum itu sebelumnya. Ia pun dapat pula mengubah hukum itu dengan pendapatnya yang berbeda dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dan diteliti kembali pada pokok-pokok pertimbangannya. Hasil ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang-orang yang meminta fatwa kepadanya, selama pendapat itu belum diubahnya.
22.12 | 0 komentar | Read More

ISLAM TETAP AGAMAKU: Berikut Daftar Aliran Sesat Islam di Indonesia yang Dirilis MUI

by: http://www.voa-islam.com/counter/liberalism/2013/06/21/25394/antara-aliran-sesat-syiah-ahmadiyah-dan-ldii-vs-jil/

Nama nama aliran sesat di Indonesia tahun 2013 yang dirilis oleh MUI nampaknya masih memunculkan muka lama, diantaranya seperti inkarus Sunnah, NII, Ahmadiyah, Baha’i dan yang lain lain. Tapi LDII nampaknya mulai merangkul pemerintahan dengan mendeklarasikan diri mereka sebagai organisasi Islam resmi; bukan Sempalan dari Islam, walaupun pada hakikatnya mereka tetaplah menyempal.http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2013/09/13798178331223551405.jpg
Berikut ini adalah daftar nama aliran sesat di Indonesia.
Komunitas Penimbrung Qur’an Sunnah
Golongan yang satu ini tidak mau disebut kelompok agama, tak mau pula disebut sekuler. Tapi mereka menolak semua yang datang dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Kelompok ini muncul menjelang pertengahan abad 20 dengan membatasi bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah tidak bisa diberlakukan di wilayah mereka, karena beralasan bahwa di tempat mereka bukanlah wilayah al-Qur’an dan as-Sunnah. Mereka punya aturan-aturan tertentu yang kadang masuk ke wilayah yang diatur al-Qur’an dan as-Sunnah dengan “membantu” pelaksanaan praktisnya, dalam hal yang menguntungkan mereka. Misalnya tentang pelaksanaan ibadah haji. Di sisi itulah al-Qur’an dan as-Sunnah mereka terima, bahkan hampir mereka monopoli.
NII KW IX
NII (Negara Islam Indonesia) asalnya DI (Darul Islam, diproklamasikan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, 7 Agustus 1949 di Cisayong Tasikmalaya Jawa Barat). Kemudian nama NII itu berupa penjelasan singkat tentang proklamasi. Pada tahun 1980-an ketika diadakan musyawarah tiga wilayah besar (Jawa Barat, Sulawesi, dan Aceh) di Tangerang Jawa Barat, diputuskan bahwa Adah Djaelani Tirtapradja diangkat menjadi Imam NII. Lalu ada pemekaran wilayah NII yang tadinya 7 menjadi 9, penambahannya itu KW VIII (Komandemen Wilayah VIII) Priangan Barat (mencakup Bogor, Sukabumi, Cianjur), dan KW IX Jakarta Raya (Jakarta, Tangerang, Bekasi).
Pada dekade 1990-an KW IX dijadikan sebagai Ummul Quro (ibukota negara) bagi NII, menggantikan Tasikmalaya, atas keputusan Adah Djaelani. Karena pentingnya menguasai ibukota sebagai pusat pemerintahan, maka dibukalah program negara secara lebih luas, dan puncaknya ketika pemerintahan dipegang Abu Toto Syekh Panjigumilang (yang juga Syekh Ma’had Al-Zaitun, Desa Gantar, Indramayu, Jawa Barat) menggantikan Adah Djaelani sejak tahun 1992.
Penyelewengannya terjadi ketika pucuk pimpinan NII dipegang Abu Toto. Ia mengubah beberapa ketetapan-ketetapan Komandemen yang termuat dalam kitab PDB (Pedoman Dharma Bakti) seperti menggantikan makna fai’ dan ghanimah yang tadinya bermakna harta rampasan dari musuh ketika terjadi peperangan (fisik), tetapi oleh Abu Toto diartikan sama saja, baik perang fisik maupun tidak. Artinya, harta orang selain NII boleh dirampas dan dianggap halal. Pemahaman ini tidak dicetuskan dalam bentuk ketetapan syura (musyawarah KW IX) dan juga tidak secara tertulis, namun didoktrinkan kepada jamaahnya. Sehingga jamaahnya banyak yang mencuri, merampok, dan menipu, namun menganggapnya sebagai ibadah, karena sudah diinstruksikan oleh ‘negara’.
Dalam hal shalat, dalam Kitab Undang-undang Dasar NII diwajibkan shalat fardhu 5 waktu, namun perkembangannya, dengan pemahaman teori kondisi perang, maka shalat bisa dirapel. Artinya, dari mulai shalat zuhur sampai dengan shalat subuh dilakukan dalam satu waktu, masing-masing hanya satu rakaat. Ini doktrin Abu Toto dari tahun 2000-an.
Mengenai puasa, mereka mengamalkan hadits tentang mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka dengan cara, sudah terbit matahari pun masih boleh sahur, sedang jam 5 sore sudah boleh berbuka. Alasannya dalil hadits tersebut.
Gerakan ini mencari mangsa dengan jalan setiap jamaah diwajibkan mencari satu orang tiap harinya untuk dibawa tilawah. Lalu diarahkan agar hijrah dan berbaiat sebagai anggota NII. Karena dengan baiat maka seseorang terhapus dari dosa masa lalu, tersucikan diri, dan menjadi ahli surga. Untuk itu peserta ini harus mengeluarkan shadaqah hijrah yang besarnya tergantung dosa yang dilakukan. Anggota NII di Jakarta saja, saat ini diperkirakan 120.000 orang yang aktif.
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur. Paham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam, Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972. Pengikut gerakan ini pada pemilu 1971 berafiliasi dan mendukung GOLKAR).
Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini (Mendagri), 1990/1991, menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia).
Penyelewengan utamanya, menganggap al-Qur’an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya). Gerakan ini membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang. Orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis.
Modus operandi gerakan ini mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka secara rutin. Peserta akan diberikan ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, boleh ditebus dengan uang oleh anggota ini.
Inkar Sunnah
Orang yang tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka dia sesat. Itulah kelompok Inkar Sunnah.
Ada tiga jenis kelompok Inkar Sunnah. Pertama kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw secara keseluruhan. Kedua, kelompok yang menolak hadits-hadits yang tak disebutkan dalam al-Qur’an secara tersurat ataupun tersirat. Ketiga, kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang setiap jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolak hadits-hadits ahad (tidak mencapai derajat mutawatir) walaupun shahih. Mereka beralasan dengan ayat, “…sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran” (Qs An-Najm: 28). Mereka berhujjah dengan ayat itu, tentu saja menurut penafsiran model mereka sendiri.
Inkar Sunnah di Indonesia muncul tahun 1980-an ditokohi Irham Sutarto. Kelompok Inkar Sunnah di Indonesia ini difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai aliran yang sesat lagi menyesatkan, kemudian dilarang secara resmi dengan Surat Keputusan Jaksa Agung No. Kep-169/ J.A./ 1983 tertanggal 30 September 1983 yang berisi larangan terhadap aliran inkarsunnah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Ahmadiyah
Orang yang mengakui adanya nabi lagi sesudah Nabi Muhammad saw maka mereka sesat.
Itulah kelompok Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad dari India sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw.
Gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza lahir 15 Februari 1835 M. dan meninggal 26 Mei 1906 M di India.
Ahmadiyah masuk ke Indonesia tahun 1935, tapi mereka mengklaim diri telah masuk ke negeri ini sejak tahun 1925. Tahun 2000, mendiang khalifah Ahmadiyah dari London, Tahir Ahmad, bertemu dengan Presiden Abdurahman Wahid. Kini Ahmadiyah mempunyai sekitar 200 cabang, terutama Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Palembang, Bengkulu, Bali, NTB dan lain-lain. Basis-basis Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat dan Lombok telah dihancurkan massa (2002/2003) karena mereka sesumbar dan mengembangkan kesesatannya.
Tipuan Ahmadiyah Qadyan, mereka mengaku bahwa Mirza Ghulam Ahmad itu nabi namun tidak membawa syariat baru. Tipuan mereka itu dusta, karena mereka sendiri mengharamkan wanitanya nikah dengan selain orang Ahmadiyah. Sedangkan Nabi Muhammad saw tidak pernah mensyariatkan seperti itu, jadi itu syari’at baru mereka. Sedangkan Ahmadiyah Lahore yang di Indonesia berpusat di Jogjakarta mengatakan, Mirza Ghulam Ahmad itu bukan nabi tetapi Mujaddid. Tipuan mereka ini dusta pula, karena mereka telah mengangkat pembohong besar yang mengaku mendapatkan wahyu dari Allah, dianggap sebagai mujaddid.
Salamullah
Agama Salamullah adalah agama baru yang menghimpun semua agama, didirikan oleh Lia Aminuddin, di Jakarta. Dia mengaku sebagai Imam Mahdi yang mempercayai reinkarnasi. Lia mengaku sebagai jelmaan roh Maryam, sedang anaknya, Ahmad Mukti yang kini hilang, mengaku sebagai jelmaan roh Nabi Isa as.
Dan imam besar agama Salamullah ini Abdul Rahman, seorang mahasiswa alumni UIN Jakarta, yang dipercaya sebagai jelmaan roh Nabi Muhammad saw.
Ajaran Lia Aminuddin yang profesi awalnya perangkai bunga kering ini difatwakan MUI pada 22 Desember 1997 sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan. Pada tahun 2003, Lia Aminuddin mengaku mendapat wahyu berupa pernikahannya dengan pendampingnya yang dia sebut Jibril. Karena itu, Lia Aminuddin diubah namanya menjadi Lia Eden sebagai lambang surga, menurut kitabnya yang berjudul Ruhul Kudus.
Pengikutnya makin menyusut, kini tinggal 70-an orang, maka ada “wahyu-wahyu” yang menghibur atas larinya orang dari Lia.
Isa Bugis
Orang yang memaknakan al-Qur’an semaunya, tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw, maka mereka sesat. Itulah kelompok Isa Bugis. Contohnya, mereka memaknakan al-fiil yang artinya gajah menjadi meriam atau tank baja. Alasannya di Yaman saat zaman Nabi tidak ada rumput maka tak mungkin ada gajah. Kelompok ini tidak percaya mukjizat, dan menganggap mukjizat tak ubahnya seperti dongeng lampu Aladin. Nabi Ibrahim menyembelih Ismail itu dianggapnya dongeng belaka. Kelompok ini mengatakan, tafsir al-Qur’an yang ada sekarang harus dimuseumkan, karena salah semua. Al-Qur’an bukan Bahasa Arab, maka untuk memahami al-Qur’an tak perlu belajar Bahasa Arab. Lembaga Pembaru Isa Bugis adalah Nur, sedang yang lain adalah zhulumat, maka sesat dan kafir. Itulah ajaran sesat Isa Bugis.
Tahun 1980-an mereka bersarang di salah satu perguruan tinggi di Rawamangun, Jakarta. Sampai kini masih ada bekas-bekasnya, dan penulis pernah berbantah dengan kelompok ini pada tahun 2002. Tampaknya, mereka masih dalam pendiriannya, walau tak mengaku berpaham Isa Bugis.
Baha’i
Kelompok ini adalah kelompok yang menggabung-gabungkan Islam dengan Yahudi, Nasrani dan lainnya.
Itulah kelompok Baha’i. Menghilangkan setiap ikatan agama Islam, menganggap syariat Islam telah kadaluarsa. Persamaan antara manusia meskipun berlainan jenis, warna kulit dan agama. Inilah inti ajaran Baha’i. Menolak ketentuan-ketentuan Islam. Menolak Poligami kecuali dengan alasan dan tidak boleh dari dua istri.
Mereka melarang talaq dan menghapus ‘iddah (masa tunggu). Janda boleh langsung kawin lagi, tanpa ‘iddah. Ka’bah bukanlah kiblat yang mereka akui.
Kiblat mereka adalah dimana Tuhan menyatu dalam diri Bahaullah (pemimpin mereka).
Pluralisme Agama, JIL (Jaringan Islam Liberal)
Orang yang menyamakan semua Agama, hingga Islam disamakan dengan Yahudi, Nasrani, dan agama-agama kemusyrikan, mereka juga sesat dan menyesatkan. Itulah kelompok yang berpaham pluralisme agama, yang sejak Maret 2001 menamakan diri sebagai JIL (Jaringan Islam Liberal) yang dikoordinir oleh Ulil Abshar Abdalla. Ulil tidak mengakui adanya hukum Tuhan, hingga syariat mu’amalah (pergaulan antar manusia). Perintah syari’at jilbab, qishash, hudud, potong tangan bagi pencuri dan sebagainya itu tidak perlu diikuti. Bahkan larangan nikah antara Muslim dengan non Muslim dianggap tidak berlaku lagi, karena ayat larangannya dianggap tidak jelas. Vodca (minuman keras beralkohol lebih dari 16%) pun menurut Ulil bisa jadi di Rusia halal, karena udaranya dingin sekali.
Pemahaman “kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah/al-Hadits” seperti yang dipahami umat Islam sekarang ini menurut Ulil, salah, karena menjadikan penyembahan terhadap teks. Maka harus dipahami bahwa al-Qur’an yang sekarang baru separuhnya, sedang separuhnya lagi adalah pengalaman manusia.
Lembaga Kerasulan
Kelompok ini mengibaratkan Rasul bagai menteri, sedang kerasulan adalah sebuah departemen. Lalu Rasul boleh wafat sebagaimana menteri boleh mati, namun kerasulan atau departemen tetap ada. Diangkatlah rasul baru sebagaimana diangkat pula menteri baru. Karena Nabi Muhammad saw adalah rasul terakhir. Yang berpaham Rasul tetap diangkat sampai hari kiyamat itulah kelompok Lembaga Kerasulan.
Masih banyak sebenarnya lembaga dan gerakan aliran sesat yang berkembang di Indonesia. Ada yang bergerak secara kelompok, tapi ada pula yang bersifat pemikiran individu, seperti Harun Nasution dan Ahmad Wahib. Kedua tokoh ini nyaris sama. Harun Nasution mengatakan bahwa semua agama pada dasarnya adalah sama. Sedangkan Ahmad Wahib yang pernah menerbitkan buku Pergolakan Pemikiran Islam pernah membuat statemen yang mengagetkan dalam bukunya, “Seandainya Muhammad tidak ada, wahyu dari Allah (al-Qur’an) dengan tegas aku berkata bahwa Karl Marx dan Frederick Engels lebih hebat dari utusan Tuhan itu. Otak kedua orang itu yang luar biasa dan pengabdiannya yang luar biasa akan meyakinkan setiap orang bahwa kedua orang besar itu adalah penghuni surga tingkat pertama berkumpul dengan para Nabi dan Syuhada.”
Begitu banyak tantangan untuk umat Islam. Ada tekanan yang datang dari luar, ada pula pengkhianatan dan kesesatan yang muncul dari dalam. Dengan berpikir jernih dan bersandar pada hukum-hukum Allah, semoga umat ini selalu mendapat lindungan-Nya.
22.07 | 1 komentar | Read More

Waspadalah! Ada Kristen yang Meniru Persis Agama Islam

by: "http://www.kaskus.co.id/thread/524c8c4ac2cb172535000003/awas-ada-kristen-yang-meniru-persis-islam/"
Jangan kaget bila Anda menemukan orang yang shalat, berjilbab atau berbaju muslim dengan jubah atau peci, berbahasa arab, kaligrafi arab, dan lainnya yang sangat mirip dengan budaya Islam. Itulah sekte Kristen Ortodox Syiria (KOS). Bahkan Wikipedia website ensiklopedi dunia pun membahas tentang sekte Kristen Ortodox Syiria: http://id.wikipedia.org/wiki/Gereja_Ortodoks_Suriah dan juga cara sebahyangnya, berikut ini ciri-cirinya:

kristen-ortodox-syiria
Sembahyang sekte KOS

DASAR-DASAR AJARAN KOS MIRIP ISLAM
  1. KOS berpuasa bulan April, 40 hari (shaumil kabir) Untuk mengenang kesengsaraan Kristus (meniru puasa Ramadhan).
  2. KOS memiliki puasa sunnah Rabu & Jum’at (meniru puasa Senin Kamis Islam).
  3. KOS wajib zakat 10% dari penghasilan kotor (meniru Zakat Fitrah).
  4. KOS mewajibkan perempuan berjilbab & jubah menutup aurat hingga mata kaki. Yang pria berpeci dan bersarung.
  5. Kitab Injil yang dipertahankan adalah terjemahan Injil Aramic-Arabic bahasa Indonesia.
  6. Pengajian KOS juga menggunakan tikar (lesehan), (meniru gaya tradisional Islam).
  7. Cara Shalat persis Islam, hanya waktunya ada 7 yaitu sa'atul awwal (shubuh), sa'atuts tsalis (dhuha), sa'atus sadis (Zhuhur), sa'atut tis'ah (ashar), sa'atul ghurub (maghrib), sa'atun naum (Isya'), dan sa'atul layl (tengah malam/tahajud).

kristen-ortodox-syiria
Sembahyang Kristen Ortodox Syiria

Cara Shalat Kristen Ortodox Syiria
KOS menyusup ketengah masyarakat islam, dengan menyamar/menyerupai Islam.
  1. Mengadakan Musabaqoh Tilawatil Injil (MTI) dengan menggunakan Alkitab/Injil berbahasa Arab (mirip MTQ Islam).
  2. Mengadakan acara rawi dan shalawatan (mirip pembacaan/pengajian syarah hadits).
  3. Mengadakan acara Nasyid, bahkan namanya Islami “Amin Albarokah“ & Qasidah Kristen (lirik arab berisi injil).
  4. Untuk menjadi pengikut KOS, jama’ah harus menjalani pembaptisan “Abuna Abraham Oo Men”.
  5. Terlihat sangat santun & membiasakan berbahasa Arab (ana, antum, syukron, dsb).
  6. Membudayakan kaligrafi Kristen.

logo-kristen-ortodox-syiria
Logo Kristen Ortodox Syiria

Metodologi da’wah yang menyerupai umat Islam karena KOS berasal dari Syria.
  • KOS tidak memakai 12 syahadat Iman Rasuli umat Kristen, diganti ”Qanun al-Iman al-Muqaddas”.
  • Penggunaan istilah islami, seperti ”Sayyidina Isa Almasih” (Yesus).
  • Mereka juga memakai Injil berbahasa Arab (Alkitab Al-Muqaddas).
  • Prinsip ajaran KOS masih berputar sekitar masalah trinitas, adanya Tuhan bapak, tuhan anak dan tuhan ibu.
  • Dan juga Yesus peranakan Maria, memiliki sifat insaniyah (sifat seperti manusia): tidak tahu musim, (Mar 11: 13), lemah (Yoh 5:30), takut (Mat 26:37), bersedih (Mat 26:38), menangis (Yoh 11:35), tidur (Mat 8:24), lapar (Mat 4:2), haus (Yoh 19:28),dsb.

kristen-ortodox-syiria
Penganut Kristen Ortodox Syiria

Perbedaan Prinsip ajaran Islam dengan Kristen Ortodoks Syiria
  1. Islam menolak ketuhanan Yesus (Qs. Al Maaidah 72) dan mendudukan sebagai nabi, sedangkan KOS mengakui Yesus sebagai Tuhan.
  2. Islam berkeyakinan bahwa Tuhan itu tidak punya Ayah & Ibu (Qs. Al Ikhlash 3), sedangkan KOS berkeyakinan adanya Tuhan bapak, tuhan anak dan tuhan ibu. Maria sebagai Walidatul ilah (Ibu Tuhan).
  3. Islam memegang teguh kesucian nama & sifat Allah: Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan, Allah Maha Mengetahui, Maha Kuat, Mha Melihat, Tidak tidur dan tidak serpa dengan makhlukya, dan sebagainya. Sementara KOS tidak kuasa membendung kekurangan-kekurangan dalam sifat kemanusiaan Yesus yang tertulis dalam Alkiab.

gereja-kristen-ortodox-syiria
Gereja Kristen Ortodox Syiria

Mengapa ini dilakukan oleh Kristen
  • Karena agama Kristen Ingin berkembang pesat seperti Islam, walau tanpa (kristenisasi).
  • Karena Kristen tidak ada kepastian cara peribadatan, hanya dari mitos, dongeng sebelum tidur.
  • Cara ini dibuat untuk mengkaburkan /menjebak secara halus perbedaan antara agama Islam dan Kristen.
  • Juga menggunakan lambang berbau Islami.

kristen-ortodox-syiria
Penganut Kristen Ortodox Syiria berdoa di Gereja

Dan tidak bisa dipungkiri lagi kejahatan berjubah, prostitusi berjilbab adalah umat yang menyamar ini/kristen demi membersihkan nama baik agamanya dan mengakui beragama Islam, demi memfitnah Islam?.

Dan Remaja-remaja yang alim atau berjilbab melakukan freesex mengikuti Valentine's Day (acara kristen) adalah remaja Kristen ?

Dan pelaku teroris adalah pelaku konspirasi yahudi kristen dan menyamar berjubah/cadar/janggut/aksesoris ala Islam?

Semua jadi sulit dibedakan mana lawan mana kawan

Oleh karena itu kita harus hati-hati sesuatu yang meyakinkan tampilannya, tetap berpegang pada ajaran Islam yang murni (sesuai sunnah-sunnah Nabinya).

PANDAI-PANDAILAH BERBHASA ARAB, TAHU ARTINYA DAN TULISANNYA, INSYA ALLAH TIDAK TERJEBAK

BERKOMENTARLAH YANG BAIK, BAGI YANG PANDAI BAHASA ARAB BANTU TERANGKAN KEPADA MEMBER YANG LAIN, AWAS ADA BANYAK LIBERALISME DAN JUGA NON-ISLAM YANG MAMPIR DI POSTINGAN INI DAN JANGAN TERVOPROKASI, KAMI SELAKU ADMIN HANYA INGIN MENYAMPAIKAN BAHAYA LATEN KRISTENISASI INI.

Ingat : “Barangsiapa yang tasyabbuh dengan satu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud didalam Sunannya dan lainnya)


22.01 | 0 komentar | Read More

Siapa Presiden 2014: Rindu Mr.Blusukan Jadi Presiden Atau Mr.Blak-blakan Jadi Gubernur DKI?

by: http://politik.kompasiana.com/2013/09/24/2014-rindu-mrblusukan-jadi-presiden-atau-mrblak-blakan-jadi-gubernur-dki-594587.html
Indonesia adalah ibarat rumah besar,terbuka bagi siapa saja tanpa mebedakan suku, agama,ras dan golongan. Ketika memiliki ide-ide besar, baru dan segar untuk perubahan menuju Indonesia lebih baik silahkan saja dieksprsesikan asal tidak bertentangan denga konstitusi negara dan nilai-nilai luhur bangsa.
http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/12/13547714691801404256.jpg 
Munculnya orang-orang seperti Mr.Blusukan dan Mr.Blak-Blakan patut diapresiasi ditengah kebuntuan birokrasi yang belum terlalu signifikan tersentuh reformasi. Tentu mereka seperti itu tidak cukup satu atau dua orang untuk Indonesia nan luas terbentang. Lagi, dan lagi kita butuh lebih banyak lagi.
Tulisan, artikel dan analisa-analisa tentang Mr.Blusukan sudah tidak asing lagi,bukan saja terkait “masa lalu” dia,masa sekarangnya, bahkan ekspektasi untuk masa depannyapun sudah digembar-gemborkan, yakni menjadi Presiden Republik Indonesia tercinta.(tentunya ini keinginan pencinta sejatinya), artinya jika harapan ini terwujud, secara otomatis tentu beliau meninggalkan “kursi empuk”nya di DKI Jakarta.Lalu secara otomatis juga beliau digantikan oleh wakilnya,Mr.Blak-Blakan.Barangkali inilah kerinduan sebahagian orang di Republik ini.”Its Ok,gak masalah buat gue”.
Bicara Mr.Blak-Blakan, maka kita akan mengingatnya sebagai orang yang ya..blak-blakan dan kontroversi.Beberapa tahun ini saja, menurut file di media, tidak kurang dari 10 ungkapan blak-blakan dan kontroversial yang dia lontarkan, dan kita lihat itu bagus juga untuk “menjewer” pejabat-pejabat yang selama ini sudah terlalu nyaman dengan posisi dan fasilitas mereka, dan juga baik untuk “menggosok” otak masyarakat yang tumpul dan susah sekali taat aturan.
Namun kemampuan setiap orang terbatas,perlu keterlibatan banyak pihak untuk mendukung program-program pembangunan, azas musyawarah mufakat dalam banyak hal perlu dikedepankan agar keharmonisan tetap terjaga,bukan asal gebrak dan gusur saja. Kemudian,tidak semua persoalan juga bisa di”cover” oleh seseorang apa lagi terkait lintas keyakinan. Siapapun orangnya,jika merasa diri serba tahu,serba bisa, itu namanya “sok” dan arogan. Salam Rindu untuk Indoseia Baru
20.33 | 0 komentar | Read More

Tentang Hati dan Perasaan: Ketika Hati Tak Lagi Jadi Markas Perasaan

by: http://edukasi.kompasiana.com/2013/09/22/hati-tak-lagi-jadi-markas-perasaan-594966.html
Afeksi? Mungkin kata “afeksi” terdengar sedikit asing jika disuarakan pada telinga-telinga orang awam. Tetapi tidak bagi telinga-telinga para mahasiswa psikologi. Afeksi secara umum dapat diartikan sebagai rasa kasih sayang, perasaan dan emosi yang lunak (KBBI, 2013). Sedikit membahas lebih jauh mengenai afeksi. Mungkin bagi sebagian orang yang dimaksudkan perasaan adalah yang ada di dalam hati. Bagaimana suatu konsep yang sudah mengakar menjadi konsumsi public dan menjadi salah kaprah. Banyak gambaran tentang afeksi ini, mulai dari kisah percintaan yang selalu menggambarkan bagian hati sebagai cerminan perasaan yang sesungguhnya, kata-kata seperti “belahlah dadaku” hingga “aku mencintaimu dari hati yang paling dalam”. Mungkin semua kata-kata tersebut tidak lagi menjadi hal yang tabuh dalam setiap kisah kehidupan dalam masyarakat. Tapi bukankah kata-kata yang telah membudaya menjadi suatu pemahaman yang malah menjatuhkan bangsa ini kepada jurang kesesatan ilmu. Seperti tidak ada celah lagi bagi pembenaran penggambaran akan perasaan dan hati yang sudah mengakar.
http://katakata-mutiara.com/wp-content/uploads/2013/04/kata-kata-mutiara-hati-yang-terluka.gif 
Sedikit penjelasan mengenai afeksi yang notabenya merupakan suatu bagian dari system syaraf pusat manusia, dalam hal ini afeksi erat kaitannya dengan kognisi. Manusia yang merupakan makhluk Allah yang paling istimewa diantara makhluk Tuhan yang lainnya memiliki suatu organ yang bisa dibilang sangat istimewa dan perfect, yakni otak. Struktur dari organ inilah yang menjadikan suatu keistimewaan yang khusus bagi manusia. Bagian yang telah terkoordinir dengan sempurna oleh Dzat yang maha Agung, Allah Azza Wajala. Tak terkecuali afeksi, merupakan satu paket khusus yang dikendalikan oleh system syaraf pusat manusia. Di dalam organ otak manusia, terdapat bagian yang bernama amigdala dan septum yang sudah bertugas mengatur perasaan dan emosi manusia. System yang tidak bekerja sendiri ini memiliki korelasi dengan bagian-bagian organ lain yang mampu menerima stimulus ke system syaraf pusat hingga menghasilkan respon seperti menangis, tertawa, dan iba yang berhubungan dengan perasaan.
Gambaran organ hati sebagai markas besar dari perasaan tentunya telah tertancap jauh kedalam memory individu. Organ hati yang terletak bersebelahan dengan lambung ini memiliki fungsi sebagai alat ekskresi dan juga organ yang membantu ginjal untuk memecah senyawa yang bersifat racun (Aryulina, Muslim, dkk, 2004). Sungguh fatal ketika afeksi yang selalu disangkut pautkan dengan organ hati tidak mendapat pembenaran.
Bisa dikatakan bahwa presepsi yang sudah tertanam di benak sebagian besar masyarakat kita adalah korban dari penggambaran yang salah akan perasaan. Tentunya kita tidak mau di cap sebagai penderita skizofrenia jika tiba-tiba terjun ke masyarakat dan melontarkan kalimat “otakku telah hancur karena kau telah menikah dengan orang lain dan menyakiti perasaanku”. Tak semudah itu mengubah pemikiran orang lain. Butuh kedekatan dan pengertian yang khusus tentunya. Kita sebagai manusia yang mampu menampung semua informasi, tidak seharusnya menerima segala sesuatu secara mentah. Untuk itu Islam melarang kita bertaqlid karena koreksi untuk semua informasi yang kita terima sangatlah penting.
20.15 | 0 komentar | Read More

Sebuah Sisi Lain dari Perasaan Seorang Pelacur

by: http://sosbud.kompasiana.com/2013/10/03/perasaan-seorang-pelacur-597892.html
Banyak cerita klise yang dilontarkan orang tentang aku. Kata orang, aku adalah primadona yang menjadi idola banyak lelaki pada tempat pelesiran diujung kota Jakarta. Ada yang mengatakan bahwa menjadi pelacur adalah pilihanku sendiri karena disangkanya aku ingin hidup mewah dengan cepat. Dan ada pula yang berpendapat, bahwa aku melakukan itu karena keterpaksaan. Padahal, sesungguhnya banyak orang yang tidak mengerti seandainya mereka menjadi aku.
Aku lahir dari sebuah perkawinan antara kebodohan dengan kemiskinan pada sebuah dusun kecil di sudut pulau Jawa. Kebodohan dan kemiskinan adalah kembar identik yang saling menguatkan. Menjadikan seseorang tidak bisa lagi membedakan yang mana sikap pasrah dengan kebebasan menentukan pilihan. Aku lahir dari rahim kerontangnya budi pekerti akibat dari kedunguan dan kemelaratan yang melingkupi kehidupanku.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQGdFTS3TbtEzzs_ElUjD3Tp_VSifUrI1YO7wlZgHIC8BmZ2f5eoKq4BL7Who_U7hcEsrwyqMRqk3JsoYJwSDBJqYUU-XRoIuOcxuHpMjgUYl93BK8oy3NPX-PqfYqUuttOe8X_T7Xp8dS/s1600/yellow_litte__by_bingung.jpg 
Itu semua telah menjadikan pandangan hidupku menjadi bersahaja. Bahwa kehidupan manusia itu sudah ada yang mengatur. Kita hanya nrimo ing pandum. Aku hanya menerima saja kodratku sebagai perempuan. Walaupun itu bukanlah seorang perempuan dalam arti yang paling sederhana. Perempuan yang merasa tidak utuh tanpa kehadiran seorang lelaki didalam kehidupanku.
Di Jakarta, aku menjalani garis tanganku sebagai pemangku hasrat kelelakian. Hasrat banyak lelaki. Bukan hanya seorang laki-laki seperti yang kuakui sebagai bagian dari kebenaran. Seringkali aku bertanya-tanya dalam hati, kenapa aku harus menjadi pelacur. Kenapa aku harus menjadi air bagi panasnya api kelelakian. Sehingga aku mengalami kesulitan untuk menegakkan eksistensiku sendiri.
Aku, mau tak mau harus bergantung kepada banyak laki-laki. Ketergantungan yang telah membuat malam-malamku bertambah kaya akan wawasan kelelakian. Dalam pandanganku, laki-laki adalah manusia biasa dengan hasrat kuda jantan. Dalam ketelanjangannya, laki-laki adalah bayi merengek yang haus akan tetek ibunya. Aku sangat memahami, bahwa kepongahan seorang lelaki hanya digunakan untuk menutupi rasa tak percaya akan dirinya sendiri.
Telah sekian lama aku merasakan kegetiran hidup yang kulakoni sebagai perempuan milik umum. Adakah atribut yang tepat bagi sebuah obyek yang kini terdampar diatas wilayah yang tak terdapat dalam peta kehidupan bermartabat?. Pantaskah aku disebut sebagai mahluk yang bernama manusia?. Manusia yang telah kehilangan keakuannya?. Didalam waktu-waktu ketika sedang sendirian, aku selalu menanyakan kembali konsep tentang kewanitaanku.
Aku harus berhenti. Aku ingin mengembalikan kebenaran yang dulu pernah kuyakini, bahwa menjadi seorang wanita bagi seorang pria tertentu adalah inti keseimbangan alam yang kodratnya memang berpasang-pasangan. Aku ingin menjadi ibu rumah tangga biasa, seperti kebanyakan orang-orang. Namun pengalaman hidup telah mengajarkanku, bahwa angan-angan itu hampir mustahil dapat kuraih di Jakarta. Ada sepercik keraguan bahwa hal itu juga akan bisa aku dapatkan di kampung halaman, tapi instingnku mengatakan, bahwa aku harus mencoba.
* * * * *
Rumah sederhana di dusun terpencil itu lagi-lagi bersimbah airmata. Aku pulang kampung, setelah sekian lama menjadi sumber ketidakpastian bagi keluargaku. Bunga desa itu sudah kembali. Sebutir mutiara telah kembali kepelukan ibunya. Kepulanganku telah menutup luka kerinduan kedua orang tuaku. Aku menangis, tertelungkup dipangkuan wanita yang dulu pernah melahirkanku. Tak ada kata-kata terdengar, tumpahan perasaan hanya berupa kebisuan diantara sedu sedan.
Sejak kemunculanku ditengah para kerabat, banyak orang ingin tahu pengalamanku selama sekian waktu menghilang dari pergaulan desa. Orang-orang ingin mengerti pengalamanku dari hari ke hari semasa aku hidup di kota. Mungkin saja ada yang menarik dan luar biasa. Hasrat yang umum, karena aku adalah sekuntum kembang desa. Setiap orang mempunyai kecenderungan terhadap hal-hal yang berbau sensasi. Orang ingin tahu riwayat hidupku secara lengkap dan obyektif selama mengarungi kehidupan di ibukota. Namun aku telah mengunci diri. Aku bertekad untuk tidak pernah berkata apapun dan kepada siapapun tentang sejarah masa laluku yang kelam.
Aku menyadari, adalah hal yang mustahil rekaman cerita sepenggal kehidupanku terhapus dan hanya disimpan sebagai rahasia. Aku tahu betul, bahwa waktu tidak pernah berhenti membuat catatan. Apabila dia tidak menuliskannya diatas lembaran kertas, waktu akan menggoreskannya ditempat yang lain.
Sejarah adalah guru kehidupan yang tidak mungkin disingkirkan. Sepenggal pengalaman hidupku yang pedih perih telah menggores dalam-dalam dan membuat luka jiwaku. Luka itu kini telah menjadi bagian dari keseharianku. Aku terima rasa sakit tersebut sebagai garis tangan yang harus kulakoni, walaupun rasa sakit itu terus menerus menunda ambang batasnya.
Sejarah masa lalu seringkali membuat aku malu untuk berangan-angan menjadi seorang perempuan kebanyakan, seperti yang aku cita-citakan saat mau pulang kampung. Mungkinkah ada seorang lelaki yang bersedia mendampingi seorang wanita tanpa martabat kemanusiaan?. Sebuah faktor yang membedakannya dengan seekor satwa?. Tidak sekali-dua aku ingin mencurahkan kegundahan-kegundahanku kepada seseorang, tapi kepada siapa dan bagaimana?.
Pernah terlintas untuk menyatakan hal itu kepada ibuku, sebagai orang yang paling dekat dan paling mengerti diriku. Tapi, ketika hendak menepis prasangka-prasangka, mulutku terasa kelu. Keberanianku terkikis oleh suatu perasaan yang aku sendiri tidak mengerti itu apa. Aku terus tersandar diantara pilihan-pilihan, padahal hati kecilku membutuhkan sebuah kepastian.
20.09 | 0 komentar | Read More

Waktu Adalah Segalanya: Jeda Waktu yang Harus Bisa Kumaksimalkan (zero TO zero 7)

by: http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/06/29/jeda-waktu-yang-harus-bisa-kumaksimalkan-zero-to-zero-7-573114.html
Stop! Kita berhentikan sejenak semua aktivitas yang memeras keringat beberapa hari kemarin. Hari ini. Kita ambil jeda untuk menarik dalam dalam udara yang bersih, biarkan bersilkuklasi di hati dan otak, duduk dan memperhatikan angin memainkan rimbun pohon di sebuah bukit. Kita biarkan angin masuk dan menghembus ruang ruang di tubuh kita. Kita biarkan lelah kita terbang sampai ke suatu tempat yang jauh.
Sabtu! Aku hargai hari ini sebagai ruang sirkulasi dari semua kesibukan yang membuat sibuk kaki, pikiran, kepala dan tangan. Aku hampir putus asa ketika aktivitas formal merobek robek hobi, mengacak acak setiap keinginan dan sepi yang memang sering kupelhara.
Kali ini aku jatuhkan hasrat kepada sebuah bukit yang penuh dengan rimbun pohon dan rumput rumput untuk menerbangkan lelah aktivitas di hari hari sebelumnya. Menyendiri memang masih menjadi primadona dalam hidupku, masih menjadi kebiasaan yang menyenangkan, berbicara penuh pada diri sendiri tentang kemauan hati dan mendengarkan hasrat jiwa dan keluh kesah dada sendiri.
http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/-_110423104521-508.jpg
Kupandang laut dari atas sebuah bukit, lautan yang tanpa batas walau padangan terbatas, mata hanya bisa menangkap bahwa garis pantai yang lurus adalah adalah tepinya. Betapa indah memandang segala pemandangan yang bisa kita pandang, ini sebenarnya nikmat yang besar anugerah yang tak berbatas.
Teluk Lampung memang indah untuk ditelisik lebih dalam, jauh. Jauh seperi saat kita selami dalamnya. Angin terlihat jelas bermain di atas air laut, menggiring ombak ombak sampai pada bibir pantai, berkali, berulang membasahi butir pasirnya. Angin terlihat jelas menjadi unsur yang paling berbahagia bermain di pantai, lihatlah kemana mereka membawa setiap layar yang mengembang pergi atau kembali, lihatlah ke mana ia membawa udara yang kering bergerak, lihatlah ke mana ia menjatuhkan panas mentari di air dan pasir.
Aku memang dilahirkan ketika ombak yang sama menyentuh batas pasir pantai di teluk Lampung, ketika angin yang sama menggerakkan bau asin yang sama di udara halaman rumahku, aku dilahirkan ketika layar yang sama mengembang ketika setiap tujuan berakhir di dermaga teluk Lampung. Tapi aku tak berteman akrab, aku tak bisa untuk bercakap cakap satu sama lainnya. Kami hanya satu tetanga yang dibedakan dua sekat: masa lalu dan masa kini.
Masih terlihat gambar ibu pada masa itu di bayang bayangku saat ini, teriakan anak anak yang berlarian bermain, laju kapal yang sampai pada sebuah galangan. Oh teluk Lampung, aku tahu kau kenal siapa pemilik dua mata yang memperhatikanmu saat ini.
Lautan adalah misteri yang tak banyak bisa kuceritakan, masih samakah ia dengan yang hampir saja merenggut masa kecilku, masih samakah ia dengan yang diselami saudara saudaraku. Tak banyak yang berubah jika secara kasat mata kuperhatikan, kecuali sedikit demi sedikit aku dan semua gambaran yang kuceritak tadi—masa lalu dan masa kini adalah pembedanya.
Betapa indahnya teluk Lampung, lautnya yang tak pernah berneko neko, ombaknya yang datar datar saja dan aktivitasnya yang seperti itu itu saja. Kapal seperti ikan paus yang naik ke atas air untuk mengambil udara. Perahu perahu nelayan seperti ikan ikan kecil yang berlari lari bersama deru ombak. Gunung gunung seperti atap rumah warga yang hidup di tepi daratannya.
Selesai sudah jeda yang bisa kuambil hari ini, walau tanpa bersentuhan langsung dengan apa yang kuceritakan namun mata dan pikranku belum amnesia untuk menceritakan masa lalu di masa sekarang ini. Teluk Lampung, ranah di mana masa kecilku sempat bermain dan segenap keluargaku dititipkan Tuhan dalam satu atap yang sama: Bumi Lampung……..,
Nanti kita Bicarakan nasib masyarakat teluk Lampung di antara perkembangan jaman!

“At times life’s unfair and you know it’s plain to see, Hey God I know I’m justa dot in this world, Have you forgot about me? Whatever life brings I’ve beenthrough everything And now I’m on my knees again
Children, Don’t Stop Dancing….BelieveYou can fly, away…”
—Creed: Don’t Stop Dancing—
Sabtu, 29 Juni 2013
Salam,
Sam Sagarmatha.
19.59 | 0 komentar | Read More

Sebuah Konfil Abadi: Ajaran Tidak untuk Menghindarkan Konflik Abadi

by: http://filsafat.kompasiana.com/2013/09/26/ajaran-tidak-untuk-menghindarkan-konflik-konflik-abadi-595319.html
Bisakah  manusia menghindar dari ‘konflik’ dengan sesama (?)
Manusia sebagai kodrat Illahi bersifat “dwi tunggal” atau mono dualis. Tunggal karena ia berwujud satu yang tampak lahir(raga) dengan mempunyai kemampuan indera, berupa pancaindra.  Tetapi yang tunggal itu sejatinya dwi atau dua yaitu menyatu dengan yang tidak tampak atau batin, yang tidak tampak yaitu jiwa atau ruhani atau budi, sedangkan kemampuan batin(jiwa) mempunyai sumber tiga jenis yaitu,  cipta, rasa dan karsa. Maka sifat dwi tunggal manusia itu lazim disebut lahir dan batin, jiwa-raga. Dan jiwa dengan sumber sumber kemampuan itu pula yang mendominasi perilaku dan aktifitas manusia, maka walaupun raganya cacat, kalau jiwanya kuat apapun yang dikehendaki akan dilakukan.
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/22/Jakarta_riot_14_May_1998.jpg 
Kodrat manusia adalah sendiri/pribadi, namun adanya manusia  juga melalui orang lain (bapak-ibu),  sehingga manusia mempunyai  tiga sifat hidup,  sebagai individu/pribadi, sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk Tuhan. Maka  manusia “seutuhnya” secara konkrit  adalah : mempunyai raga, berjiwa, bercipta, berasa, berkarsa, berke(pribadi)an, bermakhluk social, dan bermakhluk Tuhan.  Oleh karenanya  hakekat manusia bersifat mono dualis, juga berhakekat  mono pluralis, “bhineka tunggal”. Manusia dengan memilki sumber kemampuan cipta, rasa dan karsa ini berarti bahwa manusia mempunyai kesadaran dan intelgensi yang tinggi, dengan kata lain manusia adalah makhluk yang berjiwa atau berakal budi.
Manusia terlahir dalam keadaan serba lemah tidak lengkap, berbeda dengan hewan, begitu lahir ada hewan yang dalam waktu singkat bisa berjalan, ada yang sudah lengkap punya taring, punya bisa/racun dan menggunaannya secara insting untuk mempertahankan hidupnya dll.  Sedangkan manusia dilengkapi peralatan sempurna yaitu jiwa yang mempunyai sumber sumber kemampuan, tetapi tidak bisa digunakan secepatnya.  Manusia dapat berjalan setelah belajar berjalan, dapat bicara setelah belacar bicara. Ini menunjukkan bahwa manusia  menjadi dewasa  memerlukan proses dalam waktu cukup  lama, dan harus terjamah oleh “ajaran”, dan sangat tergantung dengan orang lain.
Namun dalam perjalan hidup dan kehidupan manusia didalam jiwanya tumbuh konflik  yang tidak berkesudahan, atau dengan kata lain ,“konflik konflik abadi ada di dalam jiwa manusia”. Yaitu konfliknya dua kubu yang berseberangan, antara kubu baik dan kubu buruk, kubu benar dan salah, jujur dan khianat, adil dan serakah, haq dan batil, iman dan kufur.  Lantas bagaimana “peran ajaran” terhadap konflik konflik itu?  .
Ajaran (suci) tidak untuk menghindari konflik konflik tersebut,  apalagi mendelete secara permanent, ini artinya konflik akan terus  terjadi  sampai akhir hidup dan kehidupan manusia.  Jadi “peran ajaran”(hanya) menunjukkan, dan memberi tahu bahwa di dalam jiwa(mu) itulah (sebetulnya) wadah dan sumber konflik. Untuk ini secara garis besar Kitab Suci (al-Quran) menyatakan bahwa jiwa manusia  terbagi tiga, yaitu jiwa yang mendorong/memerintahkan  keburukan,  jiwa yang menyesali diri dan jiwa yang tenang.
Setelah ajaran menunjukkan ada dan terjadinya konflik pada jiwa manusia, maka disampaikan solusinya bagaimana menghadapinya berupa dogma, syariat, hukum, dll, “agar manusia terus-menerus  mencari penyelesaiannya dalam menghadapi konflik dengan suatu arus kebajikkan demi kebajikkan dan kebijaksanaan”, inilah salah satu yang di inginkan ajaran suci. Pada ajaran menerangkan pula eksistensi manusia dalam hubungannya antara daya natural dengan supernatural, hubungan antara manusia dan alam, manusia dan Penciptanya, bawah dan atas, tua dan muda, suami dan isteri, ayah dan anak, laki laki dan perempuan , guru dan murid, antara diri pribadi dan sesama.
Maka pertanyaan diatas : Bisakah  manusia menghindar dari ‘konflik’ dengan sesama? Menurut penulis “bisa” meskipun tidak semua “bisa dihindarkan”, karena konflik akan sambung menyambung sampai akhir kehidupan, seperti sambung menyambungnya “kepentingan” masing masing manusia, dan beda kepentingan itulah yang dominan menimbulkan konflik…..
———-pojok renungan———
19.42 | 0 komentar | Read More

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...